9 PNS Dipecat RM Karena Korupsi

NusantaraTerkini.Com – Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) membuktikan diri untuk tidak kompromi terhadap praktik-praktik koruptif. 9 dari 12 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu diberhentikan RM lantaran terlibat kasus korupsi. Sementara 3 lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja selama bertahun-tahun.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

[Baca juga: 12 PNS Pemprov Diberhentikan Dengan Hormat, Tidak Hormat dan Sementara]

Kabid Mutasi dan Kedudukan Hukum Pegawai BKD Provinsi Bengkulu Hendri menjelaskan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 pada beberapa pasal menyebutkan tentang pemberian sanksi tegas kepada PNS yang terkait dengan kasus tindak kejahatan pidana korupsi.

“Seperti kita ketahui sekarang, pemerintah pusat dan Provinsi Bengkulu serius dalam penegakan hukum terutama bagi kami dalam aspek kepegawaian. Pemberhentian terhadap 12 PNS tersebut telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang,” kata Hendri. [NU9u3]

Daftar PNS yang diberhentikan karena Tipikor:

Diberhentikan Tidak Hormat

  1. Jumeri Asri, ST, M.Si (Dinas Perkerjaan Umum) diberhentikan karena tindak pidana korupsi pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu;
  2. Hisar C. Situmorang, MM, M.Si (RSMY) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan RSMY 2010/2012;
  3. Darmawi, SE, MM (Sekretariat Korpri) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY 2010/2012;
  4. Wirin, S.Pd, MM (Badan Ketahanan Pangan) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pilkada 2010;
  5. Rudi Susanto, ST (BPBD) diberhentikan karena tindak pidana korupsi pembangunan gudang logistik, pengadaan isi gudang logistik 2011 dan gratifikasi;

Diberhentikan Sementara

  1. Edy santony, S.Sos, M.Kes (Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi) tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSMY 2011 serta terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 23 Mei 2016;
  2. Syafri, S.Sos (Kabag Bantuan Usaha dan Sosial Sekretariat Dewan Korpri) tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSMY 2011 serta terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 Mei 2016;
  3. Ir. Fatmawati (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) tindak pidana korupsi mark-up pembelian bibit ikan;
  4. Yenni Harfianti, BPA (Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta) tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta;
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page