6 Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi, 1 Masih DPO

NusantaraTerkini.com, – Tim Opsnal Satuan Unit Polsek Gading Cempaka dibawah pimpinan Kompol Rudi Marwa, berhasil membekuk 6 tersangka pemalsuan uang di Jl. Bhakti Husada (Bengkel Alat Berat) Kota Bengkulu, Sabtu dini hari (21/4/18) sekira pukul 03:00 WIB. Keenam tersangka tersebut yakni, MM, MJ, NA, EW, serta dua orang perempuan WD dan HA yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Mereka dibekuk ditempat dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama dibekuk pada pukul 02:45 WIB, yakni MM dan HA yang ditangkap di Jl. Bhakti Husada, tepatnya di Bengkel Alat Berat Kel. Lingkar Barat, kemudian MJ dan WD ditangkap di Kos – kosan Jl. Timur Indah Raya pukul 03:00 WIB, lalu NA ditangkap di Kos – kosannya dekat IAIN Air Sebakul pukul 05:00 WIB, terakhir EW ditangkap di kediamannya di Betungan Kota Bengkulu pada pukul 17:00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Gading Cempaka yang melihat 2 orang pria dan wanita dengan gerak – gerik yang mencurigakan. Lalu polisi langsung melalukan patroli ke lokasi tersebut, sekira pukul 02.30 dinihari. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung memeriksa 2 orang tersebut dan berhasil menemukan sejumlah uang yang diduga uang palsu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan, polisi mengamankan kedua tersangka tersebut di Polsek Gading Cempaka.

Lanjut lagi, polisi langsung membawa MM untuk melihat tempat pencetakan yang diduga uang palsu dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, ditemukan bahan pembuatan uang berupa Kertas HVS, Isolatip, Cutter, Gunting, dan Penggaris. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya di Kos – kosan dekat IAIN serta menemukan barang bukti sejumlah uang didalam dompet tersangka dan penemuan uang kembali di dekat bak penampung air yang dibungkus dengan plastik bening oleh tersangka lainnya di arah Betungan.

Berdasarkan pengakuan tersangka MM dan HA, pencetakan uang dilakukan sebanyak 3 kali, pertama sebanyak 22 Juta Rupiah, kedua 16 Juta Rupiah, dan terakhir 140 Juta Rupiah. Sementara sisa uang yang telah dicetak dibawa oleh rekannya ke Pulau Jawa dan masih dalam DPO, yakni Redi.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru menjelaskan, jumlah barang bukti berupa uang palsu berjumlah Rp. 73 juta dengan total Rp. 178 juta.

“Dari pelaku yang diamankan jumlah barang bukti uang palsu tersebut berjumlah Rp 73 juta, namun pengakuan dari tersangka uang yang telah tercetak kurang lebih sekitar Rp 178 juta dan masih ada jumlah diluar yang kita cari kurang lebih Rp.100 juta,” ungkap Kapolres.

Heru menghimbau kepada masyarakat, terutama di Kota Bengkulu untuk berhati – hati dalam bertransaksi, terlebih pada tempat yang tidak memiliki mesin pemeriksaan uang.

“Peredaran uang palsu tersebut masih disekitaran Kota Bengkulu dan masih ada salah satu pelaku menjadi DPO. Sasaran yang mereka incar untuk mengedarkan upal adalah warung – warung atau toko – toko kecil yang tidak memiliki mesin pemeriksa uang. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk hati hati dalam melakukan transaksi – transaksi keuangan karena masih ada 100 juta uang palsu diluaran sana,” pungkasnya. (Nindri/Cw2)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page